KPK Sita Mobil dan Uang Rp 1 Miliar Terkait Kasus Suap di Ditjen Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dan uang tunai S$ 78.000 atau sekitar Rp 1 miliar terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Senin (16/3/2026). Mobil dan uang tunai itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus suap yang menjerat empat pegawai dan pejabat Bea Cukai tersebut.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai S$ 78.000 atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Ungkap Korupsi di Bea Cukai Terstruktur dan Terorganisir, Picu Banjirnya Rokok Ilegal
Budi menyatakan, penyitaan ini dilakukan sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery atau pemulihan aset akibat korupsi. KPK memastikan akan mengembangkan perkara ini untuk mengusut keterlibatan pihak lain. Selain itu, KPK juga bakal terus menelusuri dan melacak aset dan aliran uang hasil korupsi di Bea Cukai tersebut.
"Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini," katanya
Budi menegaskan, korupsi di bea cukai ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara. Lebih dari itu, korupsi ini juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional.
"Termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indoneisa," katanya.
Diberitakan, KPK menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo yang menjadi tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Penetapan tersangka dan penahanan Budiman ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat tiga pegawai dan pejabat Bea Cukai, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal.
Baca Juga
KPK Bekuk Pejabat Bea Cukai karena Berpotensi Hilangkan Barang Bukti
KPK menyebut praktik korupsi di lingkungan DJBC Kemenkeu dilakukan secara terstruktur dan terorganisir. Selain melibatkan sejumlah pegawai dan pejabat dengan perannya masing-masing, terdapat pengondisian tertentu agar praktik korupsi dapat berjalan mulus. Para pegawai dan pejabat Bea Cukai yang terlibat korupsi ini telah mempersiapkan sejumlah aspek, mulai dari pengadaan kendaraan operasional hingga lokasi penyimpanan uang hasil korupsi atau safe house.

