KPK Buka Peluang Jerat Blueray Cargo di Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Blueray Cargo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga orang dari pihak Blueray Cargo, yakni John Field selaku pemilik PT Blueray, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluray Andri, dan Manager Operasional Bluray Dedy Kurniawan.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan saat ini tim penyidik terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Bea Cukai. Dalam pengembangan kasus tersebut, tak tertutup kemungkinan KPK bakal pihak lain, termasuk Blueray Cargo sebagai tersangka.
“Terbuka kemungkinan (menetapkan Blueray Cargo sebagai tersangka korporasi),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Kasus Suap Loloskan Barang Ilegal
Penetapan tersangka terhadap Blueray Cargo bakal dilakukan KPK jika ditemukan adanya dugaan suap yang diberitakan kepada para pejabat Bea Cukai merupakan keputusan perusahaan. Untuk itu, tim penyidik bakal mendalami hal tersebut dalam proses pemeriksaan terhadap pada saksi.
“Apakah dilakukan secara individu atau korporasi. Kami akan lihat perkembangannya seperti apa, ini kan beberapa saksi masih terus dipanggil,” katanya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemberian yang dilakukan Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawak Bea Cukai sudah sering dilakukan. Bahkan, terdapat jatah tiap bulan sebesar Rp 7 miliar yang selalu diberikan perusahaan itu kepada para pihak di Bea Cukai karena pengondisian jalur importasi barang.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Tak hanya Rizal, KPK juga menjerat lima oang lainnya.
Mereka, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri dan Manajer Operasional PT Blueray Ray Dedy Kurniawan.
Penetapan tersangka terhadap Rizal dan lima orang lainnya ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif 17 orang, termasuk 12 pegawai Bea Cukai yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026).
Dalam kasus ini, Rizal bersama dengan Orlando dan Sisprian diduga menerima suap dari John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan agar barang-barang yang dibawa PT Blueray Cargo tidak menjalani pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Baca Juga
Dijerat KPK, Pejabat Bea Cukai Terima Suap dan Gratifikasi Rp 40,5 M untuk Loloskan Barang Ilegal
KPK menduga Rizal dan sejumlah pegawai serta pejabat Bea Cukai menerima suap terkait praktik ilegal tersebut. Bahkan, terdapat jatah tiap bulan sebesar Rp 7 miliar yang diberikan PT Blueray untuk sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.
Dalam proses OTT, tim KPK menyita barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT Blueray serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini dengan total senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai Rp1,89 miliar, US$ 182.900, S$ 1,48 juta, JPY550.000, emas batangan seberat 2,5 kg atau sekitar Rp 7,4 miliar, emas batangan seberat 2,8 kg atau sekitar Rp 8,3 miliar, dan satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

