KPK Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Kasus Suap Loloskan Barang Ilegal
JAKARTA, investortrust.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Jakarta, Jumat (6/2/2026). Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk meloloskan barang imitasi dan ilegal yang menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal dan lima tersangka lainnya.
Saat dikonfirmasi, jubir KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan di kantor Bea Cukai. Meski demikian, Budi belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai penggeledahan ini, termasuk mengenai ruangan yang digeledah dan barang bukti yang disita. Hal ini lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.
"Masih berlangsung, ya. Nanti di-update," kata Budi.
Baca Juga
Dijerat KPK, Pejabat Bea Cukai Terima Suap dan Gratifikasi Rp 40,5 M untuk Loloskan Barang Ilegal
Penggeledahan ini dilakukan KPK untuk mencari barang bukti tambahan terkait suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan petinggi PT Blueray Cargo.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Tak hanya Rizal, KPK juga menjerat lima oang lainnya.
Mereka, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri dan Manajer Operasional PT Blueray Ray Dedy Kurniawan.
Penetapan tersangka terhadap Rizal dan lima orang lainnya ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif 17 orang, termasuk 12 pegawai Bea Cukai yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026).
Dalam kasus ini, Rizal bersama-sama Orlando dan Sisprian diduga menerima suap dari John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan agar barang-barang yang dibawa PT Blueray Cargo tidak menjalani pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
KPK menduga Rizal dan sejumlah pegawai serta pejabat Bea Cukai menerima suap terkait praktik ilegal tersebut. Bahkan, terdapat jatah tiap bulan sebesar Rp 7 miliar yang diberikan PT Blueray untuk sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.
Baca Juga
KPK OTT Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Juda Agung Dorong Proses Hukum
Dalam OTT kemarin, tim KPK menyita barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT Blueray serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini dengan total senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai Rp1,89 miliar, US$ 182.900, S$ 1,48 juta, JPY550.000, emas batangan seberat 2,5 kg atau sekitar Rp 7,4 miliar, emas batangan seberat 2,8 kg atau sekitar Rp 8,3 miliar, dan satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

