Bos Blueray Cargo Segera Diadili atas Kasus Suap di Ditjen Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Pemilik PT Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi Blueray Andri, dan manajer operasional Blueray, Dedy Kurniawan segera menjalani persidangan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini seiring dengan langkah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampung berkas penyidikan ketiga tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, tim penyidik telah melimpahkan ketiga tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Jerat Blueray Cargo di Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
"Penyidik melakukan pelimpahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk tiga tersangka selaku pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai," kata Budi keterangannya dikutip Jumat (3/4/2026).
Dengan pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan untuk ketiga tersangka. Nantinya, surat dakwaan dan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan.
"Selanjutnya JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk jangka waktu hingga 14 hari ke depan," pungkasnya.
Dalam kasus korupsi Ditjen Bea Cukai, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ketujuh tersangka itu, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga turut mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di Ditjen Bea Cukai. Hal itu dilakukan setelah KPK menyita Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.
Baca Juga
KPK Sita Mobil dan Uang Rp 1 Miliar Terkait Kasus Suap di Ditjen Bea Cukai
Selain itu, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Beberapa di antaranya, bos Surya Group Holding Company yang memegang merek rokok HS, Muhammad Suryo, Kamis (2/4/2026). Terdapat juga nama Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.
Sehari sebelumnya, KPK memanggil dan memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan Martinus Suparman dan pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS) Rokhmawan, dan pengusaha rokok asal Kudus yang juga pemegang merek Conrad dan Millions.

