Pemerintah Segera Atur Skema WFH Swasta, Menaker: Pengumumannya InsyaAllah Besok
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dinamika geopolitik global yang kian menantang memaksa pemerintah mengambil langkah taktis dalam pengelolaan tenaga kerja dan konsumsi energi nasional. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa pemerintah akan segera merilis kebijakan resmi mengenai skema work from home (WFH) yang menyasar sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Selasa (31/3/2026) malam, Yassierli menegaskan bahwa detail mengenai aturan tersebut akan dipaparkan secara luas kepada publik dalam waktu dekat.
"Terkait dengan surat edaran dan program optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swasta, BUMN dan BUMD, segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik, InsyaaAllah besok," kata Yassierli.
Kebijakan yang direncanakan meluncur pada Rabu, 1 April 2026 ini, nantinya akan berbentuk Surat Edaran (SE) Menaker.
Baca Juga
Mendagri Terbitkan Edaran Transformasi Budaya Kerja: ASN Daerah WFH Tiap Jumat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa penerapan WFH bagi pekerja di sektor non-pemerintah tidak akan bersifat kaku, melainkan fleksibel sesuai dengan lini bisnis masing-masing perusahaan.
"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," ungkap Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menekankan bahwa urgensi dari kebijakan ini juga berkaitan erat dengan upaya negara dalam menekan pemborosan energi di gedung-gedung perkantoran.
"Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," imbuh Airlangga.
Baca Juga
Pemerintah Tetapkan WFH bagi ASN dan Swasta pada Hari Jumat, Ini Alasannya
Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah selangkah lebih maju dengan menetapkan jadwal rutin WFH sebanyak satu hari dalam seminggu. Kebijakan yang mulai berlaku pada April 2026 ini menunjuk hari Jumat sebagai hari kerja jarak jauh, yang bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja digital di lingkungan birokrasi.
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan bagi ASN di instansi pusat maupun daerah tersebut merupakan manifestasi dari sistem kerja yang adaptif dan efisien.
"Penerapan work from home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri,” jelas Airlangga.

