Begini Aturan Pembatasan Medsos di Bawah 16 Tahun yang Berlaku Pekan Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah resmi memberlakukan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Aturan ini mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak, terutama di platform berisiko tinggi.
Kebijakan ini menargetkan perlindungan sekitar 70 juta anak Indonesia di ruang digital yang berusia di bawah 16 tahun. Pemerintah juga mewajibkan platform memperkuat sistem verifikasi usia dan fitur keamanan anak.
Respons Platform
Sejumlah platform besar mulai menunjukkan dukungan terhadap implementasi aturan ini. Dukungan dilakukan melalui sosialisasi, penyesuaian fitur, hingga kolaborasi dengan pemerintah.
Grup Meta Platforms seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp misalnya. Mereka telah menggelar bimbingan teknis bersama pemerintah. Fokusnya mencakup pembatasan akses anak dan penguatan verifikasi usia.
Sementara YouTube milik Google masuk dalam kelompok yang diminta menerapkan kontrol akun anak. Perusahaan menyatakan tengah meninjau regulasi tersebut untuk memastikan tetap sejalan dengan upaya perlindungan anak.
YouTube menyatakan telah berinvestasi lebih dari satu dekade dalam pengembangan fitur keamanan anak di platformnya. Perusahaan juga menilai pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan akses pembelajaran digital.
"YouTube merupakan platform berbagi video berkualitas tinggi yang telah berinvestasi selama lebih dari satu dekade dalam aspek keamanan anak," kata perwakilan YouTube saat dihubungi investortrust.id pekan lalu.
YouTube menambahkan pihaknya sedang meninjau regulasi baru tersebut agar sejalan dengan tujuan perusahaan dalam memberdayakan orang tua serta menjaga akses pembelajaran bagi masyarakat Indonesia. Perusahaan juga menegaskan akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah.
"Kami akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah dan tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di dunia digital, bukan menjauhkan mereka darinya,” jelas pihak YouTube.
Di sisi lain, platform TikTok juga disebut aktif dalam diskusi implementasi regulasi. Juru Bicara TikTok mengakui telah mempelajari aturan tersebut. Saat ini perusahaan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk memahami detail kebijakan yang diatur.
Baca Juga
“Kami telah mendengar pengumuman mengenai aturan pelaksanaan PP TUNAS dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk memahami lebih lanjut ketentuan yang diatur,” kepada investortrust.id beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyebut aturan ini tidak bisa berjalan sendirian. Kemenkomdigi sendiri juga telah melakukan koordinasi dengan K/L terkait aturan ini.
“Implementasi PP TUNAS memerlukan kolaborasi semua pihak agar pelindungan anak di ruang digital berjalan efektif,” ujar Meutya pekan lalu.
Dari sisi daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan peran pemda sangat penting. “Pelibatan pemerintah daerah menjadi keharusan,” ujarnya terkait integrasi program ke perencanaan daerah.
Di sektor pendidikan, Abdul Mu’ti menyebut sekolah mulai membatasi penggunaan gawai. Kebijakan diterapkan melalui konsep screen time, screen break, dan screen zone.
Baca Juga
PP Tunas Lindungi 70 Juta Anak, Indonesia Terapkan Aturan Medsos Skala Raksasa
Sanksi bagi Platform, Bukan Pengguna
Lebih lanjut, PP Tunas sendiri menetapkan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, bukan kepada anak (pengguna). Sanksi berjenjang mulai dari teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemblokiran penuh.
Menkomdigi juga menepis anggapan bahwa pembatasan atau pengaturan ruang digital bagi anak akan menghambat inovasi. Pemerintah, kata dia, telah memantau perkembangan kebijakan serupa di berbagai negara dan belum menemukan bukti signifikan adanya dampak ekonomi yang serius.
Terkait penegakan hukum, Meutya menegaskan bahwa sanksi tidak akan diarahkan kepada orang tua, melainkan kepada platform digital yang tidak patuh terhadap ketentuan perlindungan anak.
“Yang diberi sanksi bukan orang tua, tetapi platform-platform digital kalau mereka melakukan pelanggaran,” jelasnya.

