Seskab Teddy Dorong Masyarakat Dukung Penerapan PP Tunas
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya meminta seluruh masyarakat mendukung penerapan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) demi menjaga generasi muda Indonesia berkualitas.
"Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik yang merupakan anak-anak, dan tentunya rekan-rekan pers ke depan untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini, PP Tunas, dapat berjalan dengan maksimal dan manfaat serta tujuannya dapat berdampak baik bagi generasi muda Indonesia," kata Teddy usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya dengan rapat koordinasi tindak lanjut PP Tunas yang melibatkan enam kementerian menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memproteksi anak-anak di ruang digital.
Teddy mengatakan ke depannya sosialisasi PP Tunas akan terus digencarkan lewat banyak cara agar semakin banyak yang mendukung aturan ini berjalan dengan efektif.
Baca Juga
PP Tunas Lindungi 70 Juta Anak, Indonesia Terapkan Aturan Medsos Skala Raksasa
Dalam kesempatan yang sama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran PP Tunas tidak hanya bergantung pada Pemerintah semata, tapi juga melibatkan dukungan masyarakat untuk mewujudkannya.
Untuk menerapkan PP Tunas yang mampu melindungi anak-anak, Meutya menyebut dibutuhkan kerja sama semua pihak. "PP ini tidak berdiri sendiri, ini adalah kerja bersama pemerintah dan masyarakat khususnya para orang tua," kata Meutya.
Regulasi PP Tunas diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, aturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar dapat menghadirkan layanan yang aman untuk anak-anak.
Aturan ini diharapkan dapat memproteksi anak-anak Indonesia dari potensi ancaman keamanan di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi, demikian dikutip dari Antara.

