PP Tunas Lindungi 70 Juta Anak, Indonesia Terapkan Aturan Medsos Skala Raksasa
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk menyiapkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026 kepada 70 juta anak Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan PP Tunas merupakan bagian gerakan nasional perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
“Implementasi PP Tunas memerlukan kolaborasi semua pihak agar pelindungan anak di ruang digital berjalan efektif,” ujar Meutya dalam rapat koordinasi lintas kementerian di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga
Kemenkomdigi Gelar Rakor Implementasi PP Tunas Lintas Kementerian
Pertemuan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga mulai Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga hingga Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Menurut Meutya, Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun. Skala tersebut membuat kebijakan perlindungan anak digital di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah akan menjadi kunci implementasi kebijakan ini. Program perlindungan anak digital akan dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Dengan 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten, pelibatan pemerintah daerah menjadi keharusan,” ujar Tito.
Program tersebut akan diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), rencana strategis, serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sementara dari sektor pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut sekolah mulai membatasi penggunaan gawai. Kebijakan ini diterapkan melalui konsep 3S. “Kami menerapkan prinsip screen time, screen break, dan screen zone untuk mengatur penggunaan gawai di sekolah,” kata Abdul Mu’ti.
Baca Juga
Mendagri Janjikan Insentif Bagi Pemda yang Sukses Terapkan PP Tunas Perlindungan Anak
Sementara itu Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi menilai pembatasan gawai perlu diimbangi aktivitas lain bagi anak. Salah satunya melalui permainan tradisional yang membangun karakter.
Sekretaris Kabinet (Setkab) Teddy Indra Wijaya mengajak masyarakat mendukung implementasi kebijakan tersebut. Ia berharap regulasi ini dapat melindungi generasi muda di ruang digital.

