Eks Menag Yaqut Ternyata Keluar Rutan KPK, Rayakan Lebaran di Rumah
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan merayakan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 di kediamannya. Padahal, Yaqut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya sejak Kamis (12/3/2026).
Yaqut sudah tak berada di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi tersebut diungkapkan Silvia Rinita Harefa saat menjenguk sang suami, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Sabtu (21/3/2026) siang. Berdasarkan keterangan Noel, kata Silvia, Yaqut sudah tak terlihat lagi di Rutan KPK sejak Kamis malam hingga Salat Idulfitri pada Sabtu pagi.
Baca Juga
KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan Yaqut sudah tidak berada di Rutan KPK sejak Kamis malam. Menurutnya, status penahanan Yaqut telah beralih menjadi tahanan rumah berdasarkan permohonan pihak keluarga pada 17 Maret 2026 lalu.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Minggu (22/3/2026).
Budi menyatakan pengalihan penahanan Yaqut ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. KPK mengabulkan permohonan pihak keluarga Yaqut setelah menelaah permohonan tersebut dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
"Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu," katanya.
Baca Juga
KPK Perpanjang Masa Cegah Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Haji
KPK mengklaim bakal terus mengawasi dan melakukan pengamanan secara ketat terhadap Yaqut selama menjadi tahanan rumah. KPK juga mengklaim proses pengalihan penahanan Yaqut ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
"Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," katanya.

