Patuhi PP Tunas, X Tetapkan Batas Usia Minimum 16 Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Platform digital X (dulu Twitter) menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk konkret kepatuhan platform global. Kebijakan ini juga bakal turut memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2026).
Baca Juga
PP Tunas Lindungi 70 Juta Anak, Indonesia Terapkan Aturan Medsos Skala Raksasa
Dia menjelaskan, PP Tunas mengatur layanan jejaring sosial berisiko tinggi hanya untuk usia minimal 16 tahun. Aturan ini menjadi dasar pembatasan akses bagi pengguna anak.
Melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya menjalankan ketentuan tersebut. Informasi perubahan kebijakan juga dipublikasikan melalui laman pusat bantuan khusus Indonesia.
Mulai 27 Maret 2026, X akan mengidentifikasi dan menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat usia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan secara bertahap.
Baca Juga
Mendagri Janjikan Insentif Bagi Pemda yang Sukses Terapkan PP Tunas Perlindungan Anak
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi. Pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan,” tegas Alex.
Kemenkomdigi juga mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) segera merespons kebijakan serupa. Kepatuhan sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tandas dia.

