PP TUNAS Resmi Diterapkan, 6 Menteri Kompak Atur Usia Minimum Anak Masuk Medsos
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Enam menteri Kabinet Merah Putih menandatangani nota kesepahaman pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi landasan hukum pengamanan ruang digital bagi anak-anak Indonesia dari risiko konten negatif.
Penandatanganan dilakukan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama lima menteri lintas sektor di Museum Penerangan TMII, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Acara ini digelar dalam rangka Festival Lindungi Anak di Era Digital bertajuk Digital Aman, Anak Hebat.
“Ini langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai arahan Presiden Prabowo agar kita kompak lindungi anak di ruang digital,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.
Ia menekankan bahwa PP TUNAS merupakan regulasi strategis jangka panjang yang wajib dipatuhi seluruh PSE. Salah satu ketentuan penting adalah batasan usia minimum bagi anak untuk mengakses platform digital seperti media sosial dan PSE lainnya.
Baca Juga
Meutya Hafid dan Dedi Mulyadi Tegaskan Peran Penting PP Tunas Lindungi Anak di Dunia Digital
“Masuk ke dunia digital sama seriusnya dengan mengemudi, dan itu perlu usia minimum,” jelas Meutya.
Data BPS 2024 menunjukkan 39,71% anak usia dini sudah menggunakan ponsel, dan 35,57% telah mengakses internet. Tanpa regulasi yang tepat, anak-anak rentan terhadap konten kekerasan, pornografi, dan hoaks yang merusak tumbuh kembang.
PP TUNAS mengatur kewajiban platform digital melakukan verifikasi usia dan menerapkan fitur pengamanan teknis untuk anak. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Selain pengaturan teknis, pemerintah mendorong kementerian terkait menyediakan ruang fisik dan aktivitas sehat bagi anak. Kemenag, Kemendikdasmen, KemenPPPA, dan Kemendagri akan bersinergi menyediakan alternatif aktivitas non-digital.
Nota kesepahaman ini merupakan implementasi awal dari PP TUNAS yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Pemerintah menargetkan penerapan penuh regulasi ini pada awal 2026 dengan pengawasan lintas lembaga.

