KPK Bekuk Pejabat Bea Cukai karena Berpotensi Hilangkan Barang Bukti
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kasi Intel P2 DJBC Kemenkeu) Budiman Bayu Prasojo, Kamis (26/2/2026). Budiman dibekuk seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tim penyidik langsung menangkap Budiman karena khawatir menghilang barang bukti. Budiman berpotensi menghilangkan barang bukti jika hanya diumumkan sebagai tersangka, tanpa ditangkap dan langsung ditahan. Selain itu, Budiman juga berpotensi melarikan diri.
"Kita khawatir dia (Budiman) akan juga menghilangkan bukti yang lainnya. Di samping, dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan. Jangan sampai bukti-bukti yang ada padanya nanti bisa dihilangkan sama dia," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK,, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo atas Kasus Importasi
KPK juga mempunyai bukti kuat Budiman memerintahkan pegawai di Direktorat P2 DJBC, Salisa Asmoaji untuk memindahkan uang hasil gratifikasi pengurusan importasi barang dan cukai dari safe house di Jakarta Pusat ke safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. Untuk itu, kata Asep, KPK khawatir Budiman bakal memindahkan atau menghilangkan uang hasil gratifikasi lainnya jika tak ditangkap dan ditahan.
"Jadi ini adalah sebuah strategi yang kami harus ambil terkait dengan tentunya bagaimana supaya penanganan perkara ini bisa berjalan dengan baik," kata Asep.
Diketahui, KPK menangkap Budiman di kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Budiman dibekuk seusai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Penetapan Budiman sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Bea Cukai. Budiman diduga tidak hanya menerima gratifikasi dari pengurusan importasi barang (kepabeanan), tetapi juga dalam pengaturan cukai di DJBC.
KPK menyita uang Rp 5,19 miliar saat menggeledah safe house Ciputat. Uang itu diduga merupakan hasil gratifikasi pengurusan importasi barang (kepabeanan) dan pengaturan cukai yang diterima Budiman dan Kasubdit Intel P2 Bea Cukai.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Jerat Blueray Cargo di Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
KPK langsung menjebloskan Budiman ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Budiman bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 18 Maret 2026.
Saat keluar ruang pemeriksaan, Budiman menutup rapat menggunakan dua tangan yang sudah diborgol. Budiman yang digelandang ke mobil tahanan tak berkomentar apa pun saat dicecar wartawan.

