ICJR: Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Bisa Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bukan sekadar penganiayaan biasa. Menurut ICJR tindakan tersebut memenuhi unsur serius untuk diproses sebagai tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, penilaian ini didasarkan pada analisis terhadap metode serangan dan dampak fatal yang mungkin ditimbulkan. ICJR menyoroti bahwa target serangan yang mengarah pada area vital menjadi indikator kuat adanya niat jahat dari pelaku.
"Tindakan pelaku yang menargetkan wajah yang meliputi sistem pernafasan Andrie, dapat berakibat hilangnya nyawa Andrie. Hal ini, menunjukkan pelaku dengan sengaja mengetahui bahwa tindakannya dapat berakibat hilangnya nyawa korban," kata Erasmus dalam keterangannya dikutip Senin (16/3/2026).
ICJR menjelaskan, penggunaan air keras menunjukkan adanya persiapan yang matang. Cairan tersebut sulit disimpan dan dibawa sembarangan, sehingga pemilihannya sebagai senjata mengindikasikan perencanaan yang kuat. Dugaan bahwa korban sempat dibuntuti dan menerima ancaman sebelum kejadian memperkuat indikasi tersebut.
Erasmus menegaskan, berdasarkan Pasal 459 KUHP, pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati. Namun, untuk kategori percobaan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Serangan terhadap Andrie Yunus harus dipandang sebagai kejahatan serius yang harus mendapatkan perhatian serius dari aparat," ujarnya.
Baca Juga
Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Selain fokus pada penjeratan pasal, ICJR mendesak kepolisian untuk tidak berhenti pada eksekutor lapangan saja. Mengingat sifat kejahatan yang terencana, besar kemungkinan ada jaringan atau aktor intelektual di balik dua pelaku yang mengendarai sepeda motor tersebut.
ICJR juga memperingatkan negara untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika aparat gagal mengungkap tuntas kasus ini, hal tersebut bukan hanya kegagalan institusi, melainkan bentuk pembiaran sistemik terhadap kekerasan.
"Pembiaran tersebut pada akhirnya akan melanggengkan impunitas serta membiarkan pelaku kekerasan terus berkeliaran dan mengancam keselamatan warga negara. Maka untuk menjamin hak atas rasa aman yang tertuang dalam Konstitusi, ICJR menekankan sorotan publik harus tertuju penuh dari bagaimana cara negara menangani kasus ini," tegasnya.
Terakhir, ICJR menekankan pentingnya negara menjamin perlindungan penuh serta pemenuhan hak-hak Andrie Yunus sebagai korban, mencakup jaminan keamanan dan dukungan pemulihan total.

