Tak Hanya Yaqut Cholil Qoumas, KPK Juga Jerat Eks Stafsus Menag
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menag, Ishfah Abid Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan, terdapat dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan KPK melalui gelar perkara pada Kamis (8/1/2026).
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa konfirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) selaku eks menteri agama, dan yang kedua Saudara IAA (Ishfah Abid Aziz) selaku stafsus menteri agama pada saat itu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga
KPK Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Budi mengatakan, Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Saat ini, kata Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menuntaskan proses perhitungan kerugian keuangan negara akibat korupsi kuota haji.
"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," katanya.
Budi memastikan tim penyidik terus mengusut tuntas kasus korupsi haji. Tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan, termasuk dari para pemilik biro perjalanan ibadah haji dan umrah. Hal ini dilakukan sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara.
Untuk itu, KPK mengapresiasi para pihak yang telah kooperatif dengan hadir dan memenuhi pangilan penyidik serta memberikan keterangan yang dibutuhkan, termasuk mengembalikan barang bukti untuk kemudian disita diantaranya dalam bentuk sejumlah uang.
"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini," katanya.
Nama Gus Alex sebelumnya telah disorot tim penyidik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Gus Alex telah diperiksa intensif oleh tim penyidik pada Agustus 2025 lalu.
Baca Juga
8 Jam Diperiksa KPK soal Kasus Haji, Eks Menag Gus Yaqut Irit Bicara
KPK menduga Gus Alex memiliki peran penting dan mengetahui proses pergeseran alokasi atau splitting kuota tambahan haji tahun 2024 yang menjadi pokok persoalan kasus tersebut. Bahkan, Gus Alex diduga terlibat dalam keputusan kontroversial membagi rata tambahan kuota 20.000 jemaah menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya diprioritaskan sebesar 92% untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, dan hanya 8% untuk haji khusus. Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat.

