Bagikan

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo atas Kasus Importasi

JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Budiman Bayu Prasojo. KPK menangkap Budiman Bayu ditangkap di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tim melakukan penangkapan, di mana BPP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga

KPK Buka Peluang Jerat Blueray Cargo di Kasus Suap Ditjen Bea Cukai

Budiman Bayu ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Kasus yang menjerat Budiman Bayu ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap importasi barang di Bea Cukai yang menjerat enam orang, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal.

"Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu Saudara BPP," kata Budi.

KPK menjerat Budiman Bayu dengan Pasal 12B atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. Saat ini, Budiman Bayu masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Budi Prasetyo menjelaskan, Budiman Bayu ditetapkan sebagai tersangka terkait temuan lima koper berisi Rp 5 miliar yang disita saat penggeledahan di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Tim KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk para tersangka terkait lima koper tersebut.

"Penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa. Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini," katanya.

Diberitakan, KPK menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Tak hanya Rizal, KPK juga menjerat lima oang lainnya.

Mereka, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri dan Manajer Operasional PT Blueray Ray Dedy Kurniawan.

Penetapan tersangka terhadap Rizal dan lima orang lainnya ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif 17 orang, termasuk 12 pegawai Bea Cukai yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026).

Baca Juga

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Kasus Suap Loloskan Barang Ilegal

Dalam kasus ini, Rizal bersama dengan Orlando dan Sisprian diduga menerima suap dari John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan agar barang-barang yang dibawa PT Blueray Cargo tidak menjalani pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

KPK menduga Rizal dan sejumlah pegawai serta pejabat Bea Cukai menerima suap terkait praktik ilegal tersebut. Bahkan, terdapat jatah tiap bulan sebesar Rp 7 miliar yang diberikan PT Blueray untuk sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.

Dalam proses OTT, tim KPK menyita barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT Blueray serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini dengan total senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai Rp1,89 miliar, US$ 182.900, S$ 1,48 juta, JPY550.000, emas batangan seberat 2,5 kg atau sekitar Rp 7,4 miliar, emas batangan seberat 2,8 kg atau sekitar Rp 8,3 miliar, dan satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024