Dijerat KPK, Pejabat Bea Cukai Terima Suap dan Gratifikasi Rp 40,5 M untuk Loloskan Barang Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kegiatan importasi. Tak hanya Rizal, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Kelima tersangka itu, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Baca Juga
KPK OTT Wakil Ketua PN Depok Bambang Setiawan dan Sita Ratusan Juta Rupiah
Penetapan tersangka terhadap Rizal dan lima orang lainnya ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif 17 orang, termasuk 12 pegawai Bea Cukai, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Asep memaparkan konstruksi perkara ini. Dikatakan, telah terjadi pemufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Berdasarkan peraturan menteri keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau untuk jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang. Namun, dengan pemufakatan jahat para tersangka, barang-barang palsu, KW, dan ilegal yang dibawa PT Blueray Cargo tidak menjalani pemeriksaan fisik sehingga dapat lolos masuk ke Indonesia.
"Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," kata Asep.
Atas pengondisian tersebut, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada pegawai dan pejabat Bea Cukai. Bahkan, terdapat jatah tiap bulan yang diberikan PT Blueray Cargo untuk sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.
Dalam OTT kemarin, tim KPK menyita berbagai barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT Blueray serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini senilai total Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu terdiri dari, uang tunai Rp 1,89 miliar, US$ 182.900, S$ 1,48 juta, JPY 550.000, emas batangan seberat 2,5 kg atau sekitar Rp 7,4 miliar, emas batangan seberat 2,8 kg atau sekitar Rp 8,3 miliar, dan satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) a dan Pasal 605 ayat (1) b dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rizal, Sisprian, Orlando, Andri, dan Dedy Kurniawan ke sel tahanan Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kelima tersangka bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 24 Februari 2026.
Baca Juga
KPK OTT Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Juda Agung Dorong Proses Hukum
Sedangkan tersangka John Field belum ditahan lantaran melarikan diri saat akan ditangkap KPK.
“Sementara terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” tegas Asep.

