Kemenkomdigi Tegaskan Perpres AI Tak Atur Sanksi, tapi Selaras dengan UU yang Berlaku
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (AI) yang tengah disusun tidak akan memuat ketentuan sanksi bagi pelanggaran penggunaan teknologi tersebut. Aturan ini akan bersifat melengkapi dan selaras dengan undang-undang yang telah ada.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, Perpres AI tidak akan memberikan sanksi secara langsung karena hal itu menjadi ranah peraturan di tingkat undang-undang. “Peraturan (Perpres AI) ini tidak memberikan sanksi, karena sanksi itu kan nanti naik lagi di undang-undang,” ujar Nezar saat ditemui di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Nezar menjelaskan, pelanggaran terkait penyalahgunaan AI tetap dapat dikenai aturan hukum yang berlaku saat ini. “Tapi dia bisa merujuk pada Undang-Undang ITE, dia bisa juga kalau kejahatan itu bersesungguhan dengan tindak pidana, kita punya KUHP, dan lain-lain. Jadi dia menyambung dengan aturan-aturan hukum yang lain. Tapi peraturan sendiri tidak soal sanksi,” katanya.
Menurutnya, Perpres AI akan lebih menekankan pada prinsip dan tata kelola penggunaan teknologi kecerdasan buatan. Aturan ini diharapkan menjadi panduan umum bagi pengembangan, penggunaan, dan adopsi AI di berbagai sektor.
Dalam diskusi sebelumnya, Kemenkomdigi menyampaikan bahwa Perpres AI akan memperkuat kerangka regulasi yang sudah ada, mulai dari etika AI, Undang-Undang ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), hingga ketentuan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Nezar menegaskan, aturan ini tidak berdiri sendiri, melainkan akan menjadi payung prinsip bagi regulasi sektoral.
Baca Juga
Kemenkomdigi Harap Perpres Peta Jalan AI Nasional Rampung Tahun Inia
“Jadi yang diatur itu prinsip-prinsip horizontal bagaimana AI dikembangkan, digunakan, dan diadopsi di sektor-sektor,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Mantan jurnalis senior itu menambahkan, kehadiran Perpres AI diharapkan dapat menciptakan tata kelola teknologi yang bertanggung jawab sekaligus mendukung inovasi digital nasional. Dengan pendekatan horizontal, regulasi ini diharapkan dapat menjadi acuan lintas sektor tanpa membatasi perkembangan teknologi AI.

