Poin Penting PP Tunas: Pembatasan Usia Anak Buat Akun dan Sanksi bagi Platform
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membeberkan poinpoin penting dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. PP perlindungan anak di ruang digital itu diresmikan Presiden Prabowo Subianto di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Meutya mengatakan, peresmian PP Tunas ini menjadi hari yang bersejarah. Hal ini karena Indonesia pada akhirnya memiliki aturan untuk melindungi anak di ruang digital.
"Jadi pada prinsipnya bahwa Indonesia pada akhirnya di hari yang bersejarah hari ini sampai pada titik dimana kita memiliki sebuah aturan tata kelola PSE untuk melindungi anak. Jadi sebelumnya tidak ada, hanya di level Undang-Undang ITE dan ini kan perlu diturunkan menjadi level PP," kata Meutya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga
Dikatakan, terdapat lima poin utama yang diatur dalam PP Tunas. Pertama, platform digital wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi dari para platform. Kedua, platform digital dilarang profiling anak.
"Kita memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar pada konten-konten yang berbahaya, eksploitasi komersial ataupun ancaman terhadap data pribadi. Jadi juga ada larangan mengenai profiling data anak," katanya.
Ketiga, terdapat pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Meutya mengatakan, PP Tunas mengatur penundaan anak memiliki akun pribadi di sosial media secara mandiri. Penundaan itu disesuaikan dengan tumbuh kembang anak.
"Sekali lagi ini bukan pembatasan akses secara umum kalau anaknya menggunakan milik orang tua dengan pendampingan orang tua itu diperbolehkan," katanya.
Dijelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang dimaksud anak adalah usia sampai 18 tahun. Namun, Meutya mengatakan, anak usia 13 tahun dapat mengakses secara mandiri platform berisiko rendah. Untuk platform dengan risiko kecil hingga sedang dapat diakses secara mandiri oleh anak berusia 16 tahun, tetapi dengan pendampingan dan pengawasan orang tua. Sementara anak berusia 18 tahun dapat membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri.
"Maka dia akan full bisa mengakses secara mandiri di usia 18 tahun," katanya.
Pengaturan pembatasan usia ini berbeda dengan negara lain. Meutya mengatakan, penyusun PP Tunas memperhatikan kearifan lokal dalam menyusun aturan tersebut.
"Maka dalam PP yang kita keluarkan itu mengatur sesuai usia tumbuh kembang dengan juga risiko dari masing-masing platform. Ini akan menjadi langkah berikutnya, kami akan segera menurunkan peratuan di level Menteri untuk lebih menjelaskan secara detail," katanya.
Keempat, platform digital dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas. Kelima, sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar.
"Ranah PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, tetapi sanksi kepada para platform," tegasnya.
Baca Juga
Prabowo: Bila Tidak Diawasi, Teknologi Digital Bisa Rusak Watak Anak Indonesia
Meutya mengatakan, sanksi bagi platform digital yang melanggara berupa sanksi administratif mulai dari teguran hingga penutupan. Sanksi tegas itu akan diterapkan jika pelanggaran yang dilakukan platform sangat fatal.
"Kami yakin sekali bahwa teman-teman platform toh sudah beberapa kali ikut rapat dengan tim yang menyusun PP ini, mudah-mudahan mereka juga akan satu semangat dengan pemerintah Indonesia," katanya.

