Kejagung Respons Tuntutan Hukuman Mati ABK yang Diduga Selundupkan Narkoba 2 Ton
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 2 ton di Pengadilan Negeri Batam. Enam terdakwa tersebut terdiri dari empat Warga Negara Indonesia dan dua Warga Negara Asing.
Anang menegaskan bahwa tuntutan maksimal yang dibacakan pada 5 Februari 2026 tersebut didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Kejaksaan menekankan bahwa tuntutan tersebut sebanding dengan skala kejahatan yang dilakukan oleh sindikat internasional.
"Dengan dituntut maksimal, itu berarti kan sudah mempertimbangkan berbagai hal. Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika," kata Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (20/2/2026).
Sementara itu terkait isu keterlibatan salah satu terdakwa yang berstatus Anak Buah Kapal (ABK) dan baru bekerja singkat, Kejaksaan menyatakan bahwa faktor kesadaran menjadi poin utama dalam tuntutan tersebut. Anang menegaskan tuntutan tersebut didasar pada fakta di lapangan.
"Karena dia juga sadar, dia bisa menolak kalau sebenernya. Dia orang dewasa yang bisa menolak bahwa itu perbuatan, ibaratnya barang haram dan dilarang. Bisa menolak dong," tegasnya.
Anang menjelaskan bahwa terdakwa ABK tersebut mengetahui jenis barang yang diangkut dan telah menerima pembayaran.
Baca Juga
Kejagung Jerat 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor POME, Kerugian Keuangan Negara Tembus Rp 14 Triliun
Kendati demikian, Kejaksaan memastikan bahwa proses peradilan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pembelaan dari pihak terdakwa.
"Yang jelas, penuntut umum baik dari proses penyidikan maupun sampai terakhir tetap melakukan proses hukum ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan juga tetap menjunjung hak asasi manusia," kata dia.
Terkait langkah hukum selanjutnya, ia mempersilakan terdakwa mengajukan pledoi. Pembacaan pledoi akan dilakukan 23 Februari.
"Nanti kita dengarkan, dan nanti juga Jaksa masih ada kesempatan replik. Nanti juga ada putusan, dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim," ungkapnya.
Sebelumnya anak buah kapal (ABK) asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan (26 tahun) dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.
Keluarganya tak terima dengan tuntutan itu. Menurut mereka, Fandi diduga juga korban, karena tidak tahu menahu soal sabu-sabu yang diselundupkan lewat kapal tersebut. Fandi, dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar 5 Februari 2025.

