ABK Fandi Dituntut Mati atas Kasus 2 Ton Sabu, DPR Ingatkan Hakim soal KUHP Nasional
JAKARTA, investortrust.id -- Komisi III DPR memberikan atensi serius terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandy Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan penegak hukum harus menyadari pergeseran paradigma hukum di Indonesia.
Komisi III DPR, kata Habiburokhman, mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.yang menangani perkara ABK Fandi mengenai KUHP nasional yang tidak lagi berparadigma keadilan retributif dan menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan.
"Tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Habiburokhman, ia menggarisbawahi Pasal 98 KUHP Nasional. Ia menyebutkan konsep hukuman mati saat ini jauh berbeda dengan aturan lama.
"Hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan hakim untuk merujuk pada Pasal 54 ayat (1) KUHP Nasional. Dalam pasal itu, pemidanaan wajib mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan pelaku, seperti bentuk kesalahan pelaku, sikap batin pelaku, riwayat hidup pelaku pidana.
Habiburokhman menuturkan, Komisi III DPR menerima informasi Fandy Ramadhan bukanlah pelaku utama dalam jaringan narkoba tersebut. Fandy juga diketahui tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya, bahkan sempat berupaya mengingatkan adanya potensi pidana di kapal tersebut.
Baca Juga
Legislator Minta Hakim Adil dalam Kasus ABK Terduga Penyelundup 2 Ton Sabu
"Karena hal ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD," ucapnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh lintas fraksi, di antaranya Endar Agustinah (PAN), Siti Aisyah (PDI-P), Rikwanto (Golkar), Hinca Panjaitan (Demokrat), hingga Adang Darajatun (PKS). Semua menyepakati poin-poin keberatan terhadap penerapan tuntutan mati yang dianggap tidak sesuai dengan semangat KUHP Nasional tersebut.

