Kejagung Jerat 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor POME, Kerugian Keuangan Negara Tembus Rp 14 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME). Berdasarkan penghitungan sementara, perkara ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.
"Telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan CPO dan produk turunannya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kesebelas tersangka yang dijerat Kejagung itu, yakni:
1. Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berinisial FJR,
2. Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial LHB,
3. epala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru berinisial MZ,
4. Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS berinisial ES,
5. Direktur PT BMM berinisial ERW,
6. irektur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP berinisial FLX,
7. Direktur PT TAJ berinisial RND,
8. Direktur PT TEO berinisial TNY
9. Direktur PT Surya Inti Primakarya berinisial VNR,
10. Direktur PT CKK berinisial RBN, dan
11. Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP berinisial YSR.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda. Rekayasa klasifikasi tersebut, katanya, bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh pemerintah.
"Sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," katanya.
Hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat.
Selain itu, para tersangka diduga meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara. Akibatnya, pemungutannya menjadi jauh lebih rendah.
"Serta adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut," katanya.
Penyimpangan itu, katanya, menimbulkan dampak yang luas dan sistemik. Tjak hanya terhadap keuangan negara, getapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis yang di tengah rasa dan rasa keadilan di dalam masyarakat.
"Yaitu di antaranya adanya kehilangan penerimaan negara, kemudian tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, dan ketiga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional ini," ungkapnya.
Dikatakan, nilai kerugian keuangan negara masih dihitung oleh tim auditor. Namun, berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.
"Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," tegasnya.
Baca Juga
Interpol Terbitkan Red Notice, Kejagung Siapkan Skema Deportasi dan Ekstradisi Riza Chalid
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung langsung menjebloskan para tersangka ke sel tahanan untuk 20 hari pertama.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus ini, termasuk gedung Ditjen Bea Cukai dan sejumlah rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.

