Komisi III DPR Soroti Kinerja Peradilan dalam Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan
JAKARTA, investortrust.id -- Komisi III DPR menyoroti kinerja peradilan dalam menangani kasus dugaan penyelundupan 2 ton narkoba yang menjerat ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan. Komisi III mempertanyakan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap Fandi dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai peningkatan kesejahteraan hakim harus berbanding lurus dengan kualitas putusan dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Ia mengingatkan kembali hukuman mati harus diterapkan secara sangat selektif dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga
ABK Fandi Dituntut Mati atas Kasus 2 Ton Sabu, DPR Ingatkan Hakim soal KUHP Nasional
"Untuk kasus Fandi Ramadhan ini kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Politikus Partai Gerindra itu membantah tudingan DPR mengintervensi Pengadilan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa Komisi III tidak pernah ikut campur dalam teknis persidangan.
"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum," katanya.
Namun, Habiburokhman menyatakan, Komisi III berkewajiban memastikan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
Legislator Desak Polisi Buru Dalang Penyelundupan 2 Ton Narkoba yang Seret ABK Fandi
Habiburokhman juga mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mengevaluasi dan menegur jaksa penuntut umum Muhammad Arfian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Hal itu disampaikan menyusul pernyataan jaksa yang secara tersirat namun lugas menyebut adanya intervensi DPR dan masyarakat dalam perkara tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan.
"Kami meminta saudara, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tetapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadan," ungkapnya.

