Rancangan Revisi UU HAM Berpotensi Lemahkan Kewenangan Komnas HAM
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau UU HAM yang disusun Kementerian HAM. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyebut rancangan tersebut berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM.
"Komnas HAM mencatat setidaknya 21 pasal krusial dalam rancangan revisi tersebut yang bermasalah, baik dari sisi norma maupun kelembagaan, antara lain Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83-85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102-104, Pasal 109, dan Pasal 127," kata Anis dalam keterangan yang diterima Investortrust.id, Jumat (31/10/2025).
Anis menjelaskan, dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM memiliki empat tugas dan kewenangan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7), Pasal 75, dan Pasal 89 ayat (1-4). Keempat tugas itu yakni, pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi. Namun dalam rancangan terbaru, Pasal 109 mengatur Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional.
"Potensi ancaman independensi Komnas HAM, dalam pasal 100 ayat (2) b, panitia seleksi anggota komnas HAM ditetapkan oleh presiden. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Konnas HAM. Hal ini bertentangan dengan prinsip indepensi dalam proses seleksi anggota Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Paris Principles," ujarnya.
Anis menilai upaya penguatan terhadap Komnas HAM seolah dimunculkan melalui pengaturan pasal 112, rekomendasi Komnas HAM mengikat pemerintah dan anggota Komnas HAM dibantu oleh tenaga ahli. Namun, penguatan tersebut dinilai tidak ada artinya jika tugas dan wewenang Komnas HAM dikurangi lebih dari setengah dari fungsi yang ada.
"Pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada Kementerian HAM tidak dapat dibenarkan, karena kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM (duty bearer). Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM," tegasnya.
Menurutnya Kementerian HAM sebagai pengampu kewajiban tidak seharusnya sekaligus berperan menjadi penilai. Penanganan dugaan pelanggaran HAM di mana salah satu pelaku atau terlapor adalah pemerintah semestinya tetap dilakukan oleh lembaga independen.
Selain itu, Anis menyebut hilangnya kewenangan Komnas HAM dalam bidang pendidikan dan penyuluhan HAM juga akan menghambat fungsi pencegahan pelanggaran HAM di masyarakat. Demikian juga dengan dihapusnya kewenangan pengkajian peraturan perundang-undangan akan menghilangkan fungsi korektif terhadap kebijakan yang berpotensi melanggar HAM.
Menurutnya, rancangan revisi UU HAM tersebut dapat dimaknai sebagai upaya menghapus keberadaan Komnas HAM dari kelembagaan HAM nasional. Dalam rancangan tersebut, definisi, tujuan, dan kewenangan Komnas tidak selaras.
"Tujuan Komnas HAM sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan dan peningkatan perlindungan serta penegakan HAM, akan sulit, bahkan mustahil tercapai jika kewenangan lembaga justru dibatasi," jelasnya.
Komnas HAM mendesak pemerintah tidak memperlemah kelembagaan dan fungsi Komnas HAM melalui revisi UU HAM. Sebaliknya, pemerintah seharusnya memperkuat kelembagaan dan fungsi Komnas HAM sebagai upaya mengoptimalkan sistem perlindungan HAM di Indonesia.
Anis mengatakan, Komnas HAM telah mengkaji dan menyusun naskah akademik serta daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menekankan pentingnya penguatan norma HAM, pemenuhan HAM oleh pemerintah, pengaturan tentang pembela HAM, perlindungan kelompok rentan (perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan lansia), serta penguatan peran Komnas HAM dalam sistem perlindungan HAM di Indonesia agar semakin efektif.

