Natalius Pigai Sebut Yusril Sembunyikan Data 6.000 Nama Korban Pelanggaran HAM Berat
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan sebanyak 6.000 nama korban pelanggaran HAM berat hingga saat ini masih tertahan dan belum diserahkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Pernyataan tersebut disampaikan Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, Senin (2/2/2026).
Dalam pernyataannya, Pigai mengungkapkan secara politik, 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia sebenarnya telah diselesaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui jalur non-yudisial atau restorative justice. Namun, proses pemulihan bagi para korban kini terhambat akibat kendala birokrasi penyerahan data. Pigai menyebut Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra belum menyerahkan data 6.000 korban pelanggaran HAM berat tersebut kepada Kementerian HAM.
"Dulu dilakukan pemulihan oleh Menteri Koordinator Hukum dan Politik oleh Mahfud MD, maka bahan tersebut tersimpan di menko, maka diserahkan juga kepada menko. Dari Menko Polhukam diserahkan kepada Menko H2IP (Menko Kumham Imipas). Masalahnya sekarang Menko H2IP 6.000 tersebut belum diserahkan ke Kementerian Ham," kata Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Senin.
Baca Juga
Natalius Pigai Perintahkan Jajaran Pastikan Tak Ada Pelanggaran HAM Selama Nataru
Pigai mengaku sudah menyampaikan terkait hal tersebut kepada Yusril, baik secara langsung maupun melalui surat resmi. Namun hingga saat ini belum ada hasil. Ia bahkan secara blak-blakan menyebut data tersebut seolah sengaja ditutupi.
"Saya boleh katakan disembunyikan. Demi menghadirkan keadilan, saya harus bicara di panggung DPR ini," tegasnya.
Pigai memastikan bahwa kementeriannya telah menyiapkan anggaran yang cukup untuk melakukan pemulihan terhadap korban HAM berat. Ia mempertanyakan alasan penahanan data tersebut.
"Enggak usah berpolitik untuk demi orang kecil. Maaf saya dan ketua (pimpinan Komisi XIII DPR) sama-sama aktivis, sakit juga kalau soal-soal begini hanya karena kewenangan dan otoritas disimpan bahannya disembunyikan," ucapnya.
Baca Juga
Yusril Sebut Tidak Ada Pelanggaran HAM Berat di Peristiwa 1998
Mantan komisioner Komnas HAM tersebut meminta bantuan pimpinan DPR untuk mengintervensi dan memerintahkan kementerian terkait agar segera menyerahkan data by name by address para korban tersebut.
"Sekarang saya limpahkan kepada Pak Sugiat (Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR), pimpinan untuk bisa memerintahkan kementerian terkait untuk berikan data tersebut nama-nama by name by adrress. Anggaran kami sudah sangat siap," kata dia.

