MKD DPR: Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK Tak Langgar Aturan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanggar aturan. Putusan ini diambil dalam sidang tanpa aduan.
Sidang berlangsung di ruang MKD DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.
Dek Gam menjelaskan pemeriksaan dilakukan karena adanya pihak yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan. "Karena itu, MKD merasa perlu untuk memeriksa apakah pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
MKD kemudian melakukan kajian dan penelusuran data atas seluruh tahapan pencalonan. Pemeriksaan mencakup proses administrasi hingga persetujuan di rapat paripurna DPR.
Baca Juga
Adies Kadir Takkan Ikut Tangani Perkara Terkait Golkar di MK
Hasilnya, MKD menyatakan proses tersebut telah sesuai aturan yang berlaku. “Proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI Sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon Untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, melalui rapat paripurna DPR, serta Pasal 26 Tatib DPR yang mengatur pemilihan dilakukan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik,” jelasnya.
Di sisi lain, MKD juga mempertimbangkan fakta bahwa calon lain, Inosentius Samsul, mengundurkan diri karena mendapat penugasan lain. Hal itu dinilai tidak menyalahi mekanisme yang diatur.
Dalam amar putusan, MKD menegaskan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses tersebut. “Bahwa karena cara dan syarat pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR RI dalam proses tersebut,” tutup Dek Gam.

