OTT Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, KPK Sita Miliaran Rupiah dan Emas 3 Kg
JAKARTA, investortrust.id - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rizal dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya, tunai miliaran rupiah dan emas batangan seberat 3 kilogram.
Baca Juga
KPK Sita Rp 1 Miliar dalam OTT Kepala KPP Banjarmasin, Diduga Terkait Suap Restitusi PPN
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing senilai miliaran rupiah. Selain itu ada logam mulia, mungkin sekitar 3 kg,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Uang tunai dan emas batangan itu disita lantaran diduga merupakan barang bukti transaksi suap. Budi mengungkapkan OTT ini terkait dengan kegiatan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
“Terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Detailnya barang apa saja, nanti akan kami update,” kata Budi.
Baca Juga
Selain Rizal, Budi menuturkan tim satgas KPK juga membekuk sejumlah pihak dalam OTT di Jakarta dan Lampung itu. Sebagian pihak yang ditangkap sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan sebagian dalam perjalanan menuju gedung KPK.
Para pihak itu nantinya menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

