Penindakan OTT di Semester I 2025, KPK: Mohon Maaf Baru Dua
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya baru melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak dua kegiatan selama semester I 2025. Hal itu disampaikan Pimpinan KPK Fitroh Rohcayanto dalam konferensi pers "Capaian Kinerja KPK Semester I 2025" Rabu (6/8/2025).
"Sepanjang semester satu juga telah melakukan kegiatan operasi tangkap tangan dan teman-teman sudah mengikuti semua, ya mohon maaf baru dua," kata Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu.
Dua perkara yang dimaksud, yakni suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan pada 16 Maret 2025 dan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara dan preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatra Utara pada 28 Juni 2025.
Baca Juga
Bikin Miris! Anggaran KPK untuk Program Pencegahan dan Penindakan Perkara Korupsi Masih Rp 0
"Sebenarnya kalau KPK kemudian mampu melakukan upaya tangkap tangan yang cukup masif, kami dari KPK berharap betul-betul memberikan efek jera. Ya mohon doa dari teman-teman untuk kemudian kita bisa lebih banyak OTT," ucapnya.
Saat ditanya penyebab KPK tidak masif melakukan OTT, Fitroh beralasan bahwa koruptor kini lebih pintar. Ia menduga pelaku tindak korupsi kini menghindari berkomunikasi melalui media yang bisa dilakukan penyadapan. "Itu memang kendala, tetapi tentu ada upaya-upaya lain tidak harus mengandalkan penyadapan. Kendala itulah yang memang kemudian untuk semester I ini baru dua," ujar Fitroh.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah jika OTT KPK mengalami kemunduran. KPK menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. "Segala sesuatunya pasti berdasarkan, pertama informasi yang didukung dengan data, dari situ kemudian dilakukan pendalaman, kegiatan dan lain-lain, waktunya juga cukup, pastinya bisa lambat bisa cepat sesuai dengan informasi yang kita dapatkan," ungkap Setyo.
Baca Juga
Dalam konferensi pers tersebut, Fitroh juga menjabarkan capaian KPK terkait penanganan sejumlah perkara yang ditangani KPK. Fitroh mengungkapkan perkara yang ada di tahap penyelidikan sebanyak 31 perkara, 43 perkara tahap penyidikan, 46 perkara dalam proses penuntutan, dan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht sebanyak 31 perkara.
"Sudah dieksekusi 35, ini tentu juga dari beberapa perkara yang sudah berproses dari tahun-tahun sebelumnya yang baru inkracht di semester pertama tahun 2025 ini," ungkapnya.

