Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Terkait Kasus Saham Gorengan PT MML
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan pihaknya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait proses penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) PT MML- diduga PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelumnya.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah BH (eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan PT Bursa Efek Indonesia), DA (financial advisor), dan RE (project manager PT MML).
Baca Juga
"Penyidik telah menetapkan tersangka lainnya dalam perkara dimaksud, yaitu saudara BH, eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia. Ini sudah di-PHK (pemutusan hubungan kerja) juga," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa PT MML (PIPA) sebenarnya tidak layak melantai di bursa. Perusahaan tersebut diduga memanipulasi valuasi aset agar tetap memenuhi persyaratan IPO dan berhasil meraup dana masyarakat sebesar Rp 97 miliar.
Baca Juga
Top! IHSG Rebound 2,52% ke 8.122, Saham Konglo kembali Diburu Investor
Kasus ini melibatkan kerja sama antara pihak internal bursa dengan perusahaan konsultan pribadi milik terpidana sebelumnya, MBP, untuk menyesatkan investor ritel mengenai kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
Ade mengatakan, penggeledahan yang dilakukan hari ini di kantor PT Shinhan Sekuritas yakni menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut. Kantor tersebut digeledah dalam kapasitasnya sebagai penjamin emisi efek (underwriter) saat PT MML melakukan IPO.
"Hari ini tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo. Tadi saya sampaikan PT Shinhan Sekuritas ini adalah perusahaan sekuritas penjamin emisi efek pada saat PT MML IPO, atau proses IPO pada saat itu," ujarnya.
Ade menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar yang merugikan investor. Polisi juga memastikan penyidikan akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya jika ditemukan alat bukti yang cukup.

