Bareskrim Jerat Kades Kohod sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari Antara, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga
KKP Pantau Pembongkaran Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi Hari Ini, Perusahaan Dijatuhi 3 Sanksi
Selain Arsin, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK selaku sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.
Djuhandhani menyebut Kades Kohod bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya. Berbagai surat palsu itu dibuat dan digunakan oleh Kades Kohod Arsin dan Sekdes Kohod UK sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
“Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara yang digelar pada Selasa ini.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya.
Baca Juga
Penyelesaian Kasus Pagar Laut bisa Dongkrak Kepercayaan Publik ke Lembaga Penegak Hukum
Selain itu, dari penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (10/2), disita pula sejumlah barang bukti yang antara lain berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod serta peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen.

