Prabowo Panggil Menteri Nusron, Perkuat Kebijakan Tata Ruang untuk Lindungi Sawah
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Pertemuan itu membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan.
Seusai pertemuan, Nusron Wahid menjelaskan dalam periode 2019 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 554.000 hektare lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan.
Baca Juga
Nusron Lapor ke Prabowo: 554.000 Hektare Sawah Beralih Jadi Perumahan dan Industri Periode 2019-2024
“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang langkah-langkah tersebut harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” ujar Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menyampaikan Kementerian ATR/BPN telah mengambil sejumlah langkah strategis yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
“Kalau mengacu kepada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2030, di situ dinyatakan bahwa yang namanya lahan sawah yang masuk kategori LP2B yaitu lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, itu jumlahnya harus 87% minimal dari total LBS. LBS itu adalah lahan baku sawah,” imbuh Nusron.
Selain itu, Nusron menjelaskan pemerintah mengambil langkah sementara berupa penetapan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang belum mencantumkan LP2B minimal 87%. Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan secara jelas pembagian lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.
“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tetapi belum mencapai angka 87%, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu 6 bulan. Supaya apa? supaya angkanya masuk pada level 87%, supaya sawah kita tidak hilang,” ungkap Nusron.
Baca Juga
Menteri Nusron Beri Bocoran Pengembang Boleh Bangun Rumah di Persawahan, Tetapi…
Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan guna melindungi sawah nasional sebagai aset strategis demi ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat.

