Menteri Nusron Beri Bocoran Pengembang Boleh Bangun Rumah di Persawahan, Tetapi…
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberi sinyal bahwa pengembang tetap dapat membangun permukiman di lahan persawahan alias lahan sawah dilindungi (LSD). Namun, izin tersebut akan disertai kewajiban menyediakan sawah pengganti melalui aturan baru yang sedang digodok pemerintah.
Dikatakan Nusron, ketentuan teknis akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang tengah disusun pihak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
“Kira-kira isi PP-nya nanti dikasih izin (bangun rumah di atas lahan sawah), tapi bapak-bapak diminta beli lahan dan membuat sawah,” kata Nusron dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Realestat Indonesia (REI) di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga
Blusukan Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Gelar 'Roadshow' di USU Medan
Ia menjelaskan, lahan pengganti tidak harus berada di wilayah yang sama. Lokasi dapat berada di luar Jawa, termasuk Papua, dengan ketentuan produktivitas minimal setara dengan lahan yang terdampak.
Nusron mencontohkan, pengembang yang membangun perumahan di lahan sawah Banyuwangi yang menghasilkan dua kali panen dengan total 16 ton per tahun, harus mengganti dengan lahan yang mampu menghasilkan produksi serupa. Selain itu, luas lahan pengganti akan ditetapkan dua hingga tiga kali lipat dari luas lahan awal, tergantung kategori teknis lahan.
“Kalau lahannya super teknis, tiga kali lipat. Kalau lahannya biasa, dua kali lipat,” jelasnya.
Menurut Nusron, skema tersebut akan menguntungkan para pengembang karena menjalankan dua kegiatan bisnis sekaligus, yakni pembangunan perumahan dan usaha pertanian.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Joko Suranto menyambut positif rencana tersebut karena memberikan kepastian bagi industri properti terkait polemik tata ruang lahan persawahan. “Setidaknya ada jalan keluar. Berarti kita harus cepat-cepat bersurat ke Menteri Pertanian. Bismillah, nanti di raker ini kita rumuskan itu,” tuturnya.
Direktur Utama PT Bangun Famili Sejahtera, Hari Purnomo pernah mengeluhkan proyek pembangunan rumah subsidinya yang terhambat lahan sawah dilindungi (LSD).
Hari mengatakan, pihaknya telah melakukan pembebasan sejumlah lahan di Bekasi, Jawa Barat karena awalnya lahan tersebut masuk dalam zona kuning. Zona kuning artinya lahan yang diperuntukkan untuk permukiman di lahan nonproduktif. Namun, sebagian besar lahan tersebut merupakan persawahan yang mana kini tidak boleh lagi dialihfungsikan.
Baca Juga
Bank Mandiri Bidik Kucuran KUR Perumahan Rp 300 Miliar hingga Akhir 2025
"Nah, sekarang kendalanya tidak mungkin kita sebagai pengembang membebaskan tanah darat di daerah Bekasi, tidak ada lagi yang luas dan zonanya yang kuning juga sudah habis," kata Hari beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan, lahan sawah tidak boleh lagi dialihfungsi apalagi dibangun hunian properti. "Kita memang mau membangun rumah buat rakyat, tapi kita juga mau ketahanan pangan, kita mau swasembada pangan. Jadi, tidak boleh (lahan) persawahan dibuat perumahan ya,'' tegas Ara.

