KPK Tangani 116 Perkara Korupsi Sepanjang 2025, Didominasi Kasus Suap
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) sepanjang tahun 2025 dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR hari ini. Hingga 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 116 perkara telah masuk ke tahap penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dari total perkara tersebut, 48 di antaranya terkait dengan modus penyuapan atau gratifikasi. Selain itu, KPK juga mencatat telah melakukan 11 kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama satu tahun terakhir.
Setyo merinci dinamika penanganan perkara di KPK sepanjang 2025 meliputi penyelidikan 70 perkara, penyidikan 116 perkara, penuntutan 115 perkara, eksekusi 78 perkara, dan berkekuatan hukum tetap 87 perkara.
Baca Juga
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Wakil Ketua Komisi XI Hanif Dhakiri Terkait Kasus Kemenaker
"Secara statistik, ada beberapa pelaku tindak pidana antara lain wali kota atau penyelenggara negara, pejabat, ASN, hingga jaksa, dan beberapa pihak korporasi," ujarnya.
KPK mencatat pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi modus yang paling sering ditemukan, disusul oleh gratifikasi, pungutan liar, pemerasan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari sisi sebaran lokasi, instansi di Pemerintah Pusat menjadi wilayah dengan temuan kasus terbanyak, yakni mencapai 46 perkara, sementara sisanya tersebar di berbagai pemerintah daerah lainnya.
Baca Juga
KPK Duga Kesthuri Kumpulkan Uang Korupsi Kuota Haji untuk Pihak Kemenag
Guna meningkatkan efektivitas penanganan TPK sesuai amanat Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK juga intens melakukan supervisi terhadap aparat penegak hukum (APH) lain. Hingga akhir tahun, terdapat 41 perkara yang disupervisi oleh KPK. Dari jumlah tersebut, 33 perkara telah mendapatkan kepastian hukum, sementara 8 perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian

