Kejagung Jerat Kepala Legal Wilmar Group di Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO
JAKARTA, investortrust.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Syafei merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng (migor) yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta
“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga
Kejagung Jerat 3 Hakim sebagai Tersangka Suap Terkait Penanganan Perkara Korupsi Minyak Goreng
Qohar memaparkan Syafei selaku kepala legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp 60 miliar atas permintaan Muhammad Arif Nuryanta selaku wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) saat itu melalui perantara panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Wahyu Gunawan
Uang suap Rp 60 miliar itu diberikan agar majelis hakim memutuskan tiga korporasi yang menjadi terdakwa perkara korupsi minyak goreng, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group divonis lepas atau onslag van alle recht vervolging. Putusan lepas atau onslag dapat diartikan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana sehingga terdakwa dilepaskan dari tuntutan jaksa.
"MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syafei langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng yang menjerat PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Ketujuh tersanga itu, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, serta advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Kejagung juga telah menjerat tiga hakim yang menangani perkara korupsi migor, yakni yakni Djuyamto selaku ketua majelis hakim serta Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim.
Kasus suap ini bermula dari kesepakatan Ariyanto dengan Wahyu Gunawan untuk mengurus perkara korupsi minyak goreng yang menjerat tiga korporasi. Suap itu diberikan agar perkara itu diputus lepas.
Mulanya, Ariyanto menyiapkan uang suap Rp 20 miliar. Namun, Arif Nuryanta yang menerima laporan dari Wahyu meminta agar uang suap Rp 20 miliar dikalikan tiga atau total Rp 60 miliar. Ariyanto pun menyetujui permintaan itu dan menyerahkan uang Rp 60 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat kepada Wahyu yang selanjutnya diserahkan kepada Arif Nuryanta. Dari kesepakatan tersebut, Tersangka Wahyu mendapatkan US$ 50.000 sebagai jasa penghubung dari Arif Nuryanta.
Setelah menerima uang suap, Arif selaku wakil ketua PN Jakpus menunjuk Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai majelis hakim yang menangani perkara korupsi migor tersebut. Arif selanjutnya memanggil dan memberikan uang senilai sekitar Rp 4,5 miliar dalam bentuk dolar AS kepada ketiga hakim.
Baca Juga
Uang suap itu diberikan untuk pembacaan berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi. Sekitar September atau Oktober 2024, Arif kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp 18 miliar kepada Djuyamto yang dibagi tiga di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan. Agam Syarif Baharuddin menerima uang dolar AS yang setara sekitar Rp 4,5 miliar, Djuyamto menerima uang dolar yang setara sekitar Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom menerima uang dolar AS yang jika dikonversi sekitar Rp 5 miliar.
Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus lepas. Pada 19 Maret 2025, majelis hakim memutuskan ketiga korporasi divonis lepas dalam perkara tersebut.

