Mahkamah Agung Tangani 31.112 Perkara Sepanjang 2024
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Agung (MA) telah menangani 31.112 perkara sepanjang 2024. Perinciannya adalah sebanyak 30.965 perkara diterima di 2024 dan 147 perkara merupakan sisa perkara 2023.
Ketua MA Sunarto menyebutkan, sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, MA telah berhasil memutus perkara sebanyak 30.763 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 98,88%.
"Jumlah perkara yang diterima tahun 2024 mengalami peningkatan hingga 13,62% dibandingkan dengan tahun 2023 yang menerima 27.252 perkara. Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 12,42% dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara," kata Sunarto dalam konferensi pers, Jumat (27/12/2024).
Sunarto menerangkan, rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara. Tercatat, sejak 2017 hingga sekarang, MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%.
"Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat, yaitu di atas 98%," beber dia.
Disampaikan Sunarto, peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara. Sepanjang 2024, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara. Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66% dibandingkan 2023 yang berjumlah 28.422 perkara.
Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan tahun 2024, sebanyak 96,52% atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus. MA tercatat mempertahankan ketepatan waktu minutasi diatas 90% sejak 2023.
Lebih lanjut, Sunarto menambahkan, berkaitan dengan kinerja penanganan perkara adalah penerapan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. MA telah melakukan transformasi digital penanganan kasasi dan peninjauan kembali mulai 1 Mei 2024.
"Sejak akta kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan mulai tanggal tersebut, pengadilan pengaju tidak lagi mengirimkan dokumen cetak ke Mahkamah Agung. Seluruh berkas kasasi/PK berbentuk dokumen elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi SIPP dan diterima oleh aplikasi SIAP-Terintegrasi di Mahkamah Agung," ucapnya.
Selama periode 1 Mei 2024 hingga 20 Desember 2024, MA telah meregistrasi perkara kasasi/pk secara elektronik sebanyak 6.367 perkara dan telah berhasil diputus sebanyak 6.225 perkara atau 97,77%.
Pemberlakuan kasasi dan peninajuan kembali secara elektronik ini merupakan wujud nyata dari upaya Mahkamah Agung membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
"Data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per tanggal 20 Desember 2024 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini," tegas Sunarto.

