KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Wakil Ketua Komisi XI Hanif Dhakiri Terkait Kasus Kemenaker
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri. Mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemerasan pengurusan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebut penjadwalan ulang ini dilakukan lantaran Hanif mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan pada Jumat (23/1/2026) lalu. Saat itu, KPK tidak merilis jadwal pemeriksaan terhadap Hanif.
"Jadi confirm, pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD (Hanif Dhakiri) selaku eks menteri ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga
Tak Hanya Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Dijerat KPK atas Kasus Suap Proyek DJKA
Kesaksian Hanif diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto. KPK menduga, Hery menerima sejumlah aliran dana terkait pengurusan RPTKA sejak periode sebelumnya atau saat Hanif menjabat sebagai menakertrans.
"Seperti apa prosesnya, karena saudara HS yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga sudah mendapatkan sejumlah aliran uang dalam proses pengurusan RPTKA pada saat itu," katanya.
Namun, Budi belum membeberkan jadwal pemeriksaan terhadap Hanif. Budi menyebut penjadwalan ulang menunggu kepastian dari tim penyidik.
"Untuk penjadwalan berikutnya kami masih menunggu konfirmasi, nanti kalau sudah ada jadwal ulangnya kami akan update," katanya.
Baca Juga
Hari Ini, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan RPTKA ini. Penetapan Hery Sudarmanto merupakan pengembangan dari kasus serupa yang menjerat delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut saat ini telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa mendakwa kedelapan terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA Kemenaker 2017-2025 hingga mencapai Rp 135,29 miliar.

