Tak Hanya Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Dijerat KPK atas Kasus Suap Proyek DJKA
JAKARTA, investortrust.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para calon perangkat desa. Lembaga antikorupsi juga menjerat Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan OTT dan penetapan tersangka terhadap Sudewo terkait kasus pemerasan calon perangkat desa menjadi pintu masuk lembaga antikorupsi mengusut kasus korupsi lainnya, termasuk suap proyek di DJKA. Bahkan, Asep mengatakan, KPK telah meningkatkan penanganan perkara suap proyek DJKA ke tahap penyidikan dan menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
Baca Juga
Dijerat KPK, Bupati Pati Sudewo Diduga Peras Calon Perangkat Desa Total Rp 2,6 Miliar
"Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan (ke penyidikan). Jadi sekaligus," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
KPK sebelumnya pernah memeriksa Sudewo sebagai saksi kasus dugaan suap proyek rel kereta api DJKA Kemenhub pada Senin 22 September 2025 lalu. Tak hanya itu, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 3 miliar saat menggeledah rumah mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra itu.
Penyitaan uang itu diketahui dalam sidang perkara suap DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan pada November 2023 lalu. Namun, saat itu, Sudewo mengklaim uang tersebut merupakan gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka Sudewo atas kasus suap DJKA dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas proses hukum. Dengan demikian, Sudewo tidak perlu diadili berulang kali.
"Jadi perkara-perkara yang juga (menjerat Sudewo), ini kan ada putusan sidangnya ya. Jadi sekaligus, biar tidak diadili dua kali. Jadi untuk persidangannya bisa satu kali," kata Asep.
Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Karjan.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Sudewo dan 14 orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga
Sudewo bersama-sama sejumlah anggota tim suksesnya atau orang-orang kepercayaannya, memeras para calon perangkat desa (caperdes) dengan mematok tarif dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Besaran tarif tersebut, lanjut Asep, sudah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Marjiono dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp 150 juta.
Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali jika calon perangkat desa menolak menyetor uang. Secara total, Sudewo dan kawan-kawan mengumpulkan Rp 2,6 miliar hasil memeras calon perangkat desa yang disetorkan kepala desa.

