Dijerat KPK, Bupati Pati Sudewo Diduga Peras Calon Perangkat Desa Total Rp 2,6 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Karjan.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Sudewo dan 14 orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan SDW (Sudewo) selaku bupati Pati periode 2025-2030 sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep mengungkapkan, Sudewo bersama-sama sejumlah anggota tim suksesnya atau orang-orang kepercayaannya, memeras para calon perangkat desa (caperdes) dengan meminta sejumlah uang dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Besaran tarif tersebut, lanjut Asep, sudah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Marjiono dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp 150 juta.
Asep menjelaskan, dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali jika calon perangkat desa menolak menyetor uang. Secara total, Sudewo dan kawan-kawan mengumpulkan Rp 2,6 miliar hasil memeras calon perangkat desa yang disetorkan kepala desa.
“Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Jion (Sumarjiono) tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” beber Asep.
Atas perbuatannya, Sudewo dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Baca Juga
Sudewo dan tiga tersangka lainnya langsung dijebloskan KPK ke sel tahanan di Rutan Cabang Merah Putih KPK. Keempat tersangka akan mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 8 Februari 2026.

