Kena OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih
JAKARTA, investortrust.id - Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (20/1/2026) pagi. Sudewo bersama sejumlah pihak lainnya ditangkap tim satgas KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Pati, Senin (19/1/2026) kemarin.
Mengenakan jaket berwarna hitam dan kemeja putih, politikus Partai Gerindra itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.36 WIB.
Sudewo enggan berkomentar apa pun saat dikonfirmasi awak media mengenai proses hukum yang akan dihadapinya.
Baca Juga
Mantan anggota DPR hanya mengatupkan kedua tangan dan masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah ditangkap dalam OTT, Sudewo sempat menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kudus.
KPK mengungkapkan, Sudewo dan sejumlah pohak lainnya ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
"Terkait pengisian jabatan kaur (kepala urusan), kasi (kepala seksi), ataupun sekdes (sekretaris desa)," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
KPK memiliki waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum Sudewo dan para pihak lain yang dibekuk dalam OTT di Pati. Lembaga antikorupsi akan menyampaikan lebih detail mengenai kasus yang menjerat Sudewo dalam konferensi pers hari ini.
Sebelum terkena OTT KPK, Sudewo sempat terseret kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub. Bahkan, KPK sempat menyita uang Rp 3 miliar dari Sudewo terkait kasus tersebut.
Penyitaan uang itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi mengklaim uang tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
Baca Juga
Tak Hanya OTT Wali Kota Madiun, KPK Juga Tangkap Bupati Pati Sudewo
Namun, dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya, Sudewo disebut turut bersama-sama menerima uang.
Sudewo disebut menerima uang Rp 720 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto terkait proyek jalur ganda KA Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

