DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2026
JAKARTA, investortrust.id -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR belum ada rencana merevisi UU Pilkada. Hal tersebut disampaikan Dasco seusai menggelar pertemuan terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan pimpinan Komisi II DPR.
Isu revisi UU Pilkada mencuat seiring dengan ramainya pembahasan mengenai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD. Dasco menegaskan, revisi UU Pilkada tidak masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2026. Untuk itu, DPR hingga saat ini belum membahas revisi UU Pilkada, termasuk wacana pilkada melalui DPRD.
"Kami sepakat bahwa dalam prolegnas tahun ini itu tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada, sehingga disampaikan pimpinan komisi II beberapa hari lalu di DPR, sampai saat ini dan kemudian belum ada rencana kami kemudian membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar yang katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah melalui DPRD. Nah, itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan membahas hal itu," kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca Juga
Menimbang Manfaat dan Mudarat Pilkada Langsung atau Lewat DPRD
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda juga menegaskan revisi UU Pilkada tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2026. Penegasan ini disampaikan untuk mengakhiri polemik publik terkait rencana perubahan aturan main pemilihan kepala daerah tersebut.
"Ini penegasan saja karena Prolegnas 2026 itu kan sudah diputuskan di bulan Oktober tahun 2025 kemarin," kata Rifqi.
Rifqi menjelaskan, DPR sepakat untuk hanya memprioritaskan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini disampaikan Rifqi terkait polemik kapan revisi UU Pilkada dilakukan.
"Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam prolegnas 2026," ujarnya.
Sementara itu terkait wacana kodifikasi (penggabungan) antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang sempat mencuat sebelumnya, Rifqinizamy menyatakan saat ini Komisi II memilih untuk tetap fokus pada perbaikan regulasi pemilu secara spesifik.
"Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," tegasnya.
Baca Juga
Soal Pilkada Lewat DPRD, Ketua Komisi II Tegaskan Belum Jadi Agenda Legislasi DPR
Meski tidak ada kodifikasi, ia menambahkan proses revisi UU Pemilu nantinya akan tetap memuat berbagai pengayaan materi untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Beberapa poin yang akan diperdalam antara lain adalah perbaikan hukum acara sengketa pemilu dan mekanisme teknis lainnya.
Rifqinizamy juga menyebutkan bahwa sesuai kesepakatan Oktober lalu, pembahasan revisi UU Pemilu dipastikan akan menjadi ranah kerja Komisi II DPR RI, bukan Badan Legislatif (Baleg).

