DPR Setujui Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
JAKARTA, investortrust.id - Rapat paripurna DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025, Selasa (18/2/2025).
“Untuk itu kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap ruu tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
Baca Juga
Wakil Ketua DPR Sebut Pembahasan RUU TNI dan Polri Masih Berlanjut
Adies menyatakan pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Supres) Nomor R12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025. Surpres itu mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU perubahan UU 34/2004 tentang TNI.
Dikatakan, pembahasan RUU TNI selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?" katanya.
Pembahasan RUU TNI bersama RUU Polri sempat ditunda pada Agustus 2024. Perubahan UU TNI menjadi sorotan, terutama terkait perubahan usia pensiun yang menyebut usia pensiun perwira militer dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Sedangkan, usia pensiun bintara dan tamtama naik dari 53 menjadi 58 tahun.
Baca Juga
Sementara usia pensiun anggota militer yang melaksanakan jabatan fungsional menjadi 65 tahun. Selain usia pensiun, RUU TNI juga menjadi sorotan terkait jabatan di lembaga lain yang bisa diisi anggota TNI.

