DPR Pastikan Tak Bahas Revisi UU Pemilu Dalam Waktu Dekat
JAKARTA, investortrust.id – DPR memastikan belum berencana membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam waktu dekat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU tersebut masih membutuhkan waktu, karena ada masukan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merekayasa konstitusi.
"Rekayasa konstitusi itu tentunya tidak bisa kita ambil secara terburu-buru," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (26/6/2025).
Baca Juga
Pakar Ungkap Urgensi UU Pemilu dan Pilkada Perlu Segera Direvisi
Menurutnya DPR perlu berhati-hati dalam memahami masukan MK tersebut. Dasco menilai rekayasa konstitusi butuh mendengar pandangan utuh dari berbagai pakar. "Merekayasa konstitusi ini juga perlu pendapat dari para ahli. Karena kita akan berhati-hati dalam melakukan putusan tersebut," ujarnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada sikap yang bersifat final. Pembicaraan revisi UU Pemilu masih informal di masing-masing fraksi. "Ya, ini masih ada pembicaraan informal yang tentunya belum bisa kita sampaikan ke publik. Karena kalau kita sampaikan belum hal yang final, nanti akan menimbulkan dinamika yang tidak perlu," ungkapnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 mengamanatkan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Hal ini dinilai tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga
Pada pertimbangan hukumnya, MK memberi lima pedoman bagi pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membludak. Pedoman pertama, yaitu semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi yang menyebabkan terbatasnya pasangan calon serta terbatasnya pilihan pemilih.
Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

