Revisi UU Pemilu, Nasdem Usulkan Ambang Batas Parlemen 7%
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Partai Nasdem mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi sebesar 7%. Pernyataan tersebut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan perubahan ambang batas pada Pemilu 2029.
"Nasdem selalu mengusulkan dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu, Nasdem mengusulkan 7 persen terkait dengan ambang batas parlemen," kata Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa di Nasdem Tower, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Saan mengatakan partainya sejak Pemilu 2014 selalu mengusulkan ambang batas parlemen di angka 7%. Usulan tersebut tak berubah hingga Pemilu 2024.
"Nasdem sejak pertama ikut pemilu sampai kemarin Pemilu 2024, selalu mengusulkan ambang batas parlemen itu kan 7 persen," ujarnya.
Namun demikian Saan menyebut partainya akan berkomunikasi dengan partai lain seputar usulan tadi. Pembicaraan dengan fraksi seputar ambang batas parlemen akan dilakukan Nasdem berbarengan dengan revisi UU Pemilu.
"Karena memang juga terkait dengan revisi Undang-Undang Pemilu kan belum dimulai. Nanti kalau sudah masuk Prolegnas. Tapi kita belum mulai melakukan pembahasan terkait revisi Undang-Undang Pemilu," ungkap wakil ketua DPR tersebut.
"Tentu DPR sekali lagi akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi pada saat nanti pembahasan Undang-Undang Pemilu dimulai," imbuhnya.

