Revisi UU TNI Dinilai Buka Ruang Kembalinya Dwifungsi TNI dan Militerisme
JAKARTA, Investortrust.id -- Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi rencana DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI. Perwakilan koalisi Usman Hamid mengatakan draf RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwifungsi TNI dan menguatnya militerisme.
"Koalisi menilai secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI," kata Usman dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (14/3/2025).
Koalisi masyarakat sipil juga menilai penempatan TNI di Kejaksaan Agung tidaklah tepat. Koalisi menganggap TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara, sementara kejaksaan berfungsi adalah sebagai aparat penegak hukum.
"Walau saat ini sudah ada Jampidmil di Kejaksaan Agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu," ucap Direktur Amnesty International Indonesia tersebut.
Koalisi juga mengkritisi keberadaan Jampidmil di Kejaksaan Agung yang dinilai tidak diperlukan. Koalisi menilai Jampidmil harusnya tidak perlu dipermanenkan menjadi sebuah jabatan bernama Jampidmil.
"Peradilan koneksitas ini seharusnya dihapus, karena jika militer atau sipil terlibat tindak pidana umum langsung tunduk dalam peradilan umum sehingga tidak perlu koneksitas. Dengan demikian penambahan jabatan sipil di Kejagung sebagaimana dimaksud dalam RUU TNI tidak tepat, termasuk keberadaan Jampidmil," ucapnya.
Selain itu koalisi menganggap yang diperlukan saat ini bukanlah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Koalisi menilai yang mestinya dilakukan saat ini justru penyempitan, pembatasan dan pengurangan TNI aktif untuk duduk di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU TNI.
"Jadi jika ingin merevisi UU TNI justru seharusnya 10 jabatan sipil yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI dikurangi bukan malah ditambah," tuturnya.
Salah satu yang juga disoroti Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal jabatan sipil yang diisi TNI. Koalisi mendesak agar seluruh prajurit TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar dari 10 lembaga yang diperbolehkan dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI tersebut untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif TNI.
Koalisi juga menilai pelibatan TNI dalam penanganan narkotika adalah berlebihan. Upaya penanganan narkotika semestinya tetap dalam koridor penegakan hukum. Selain itu, draf RUU TNI juga dinilai meniadakan peran parlemen terkait pelibatan militer dalam operasi militer selain perang.
"Hal ini akan menimbulkan konflik kewenangan dan tumpang tindih dengan lembaga lain khususnya aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah di dalam negeri," ujarnya.
Koalisi secara tegas menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia. Koalisi menilai pernyataan kepala komunikasi presiden yang menilai tidak ada dwifungsi dalam RUU TNI adalah keliru, tidak tepat dan tidak memahami permasalahan yang ada dalam RUU TNI.
"Koalisi menilai ketimbang membahas RUU TNI sebaiknya DPR dan pemerintah membahas bagaimana memodernisasi alutsista tanpa adanya korupsi dan bagaimana meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Modernisasi alutista tanpa adanya korupsi dan peningkatan kesejahteraan prajurit TNI jauh lebih penting dari revisi UU TNI," kata Usman.
Beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan antara lain Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, Dejure. (C-14)

