Pakar Hukum Jelaskan Aturan Korporasi Bisa Jadi Tersangka dalam KUHP Nasional
JAKARTA, investortrust.id - UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP Nasional menjadi era baru penegakan hukum di Indonesia. Terdapat sejumlah aturan baru dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Salah satunya, pengaturan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Dengan demikian, korporasi dapat dikenai pasal pidana atau menjadi tersangka tindak pidana.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan mengenai korporasi menjadi subjek tindak pidana dan dapat ditetapkan sebagai sebagai tersangka dalam KUHP Nasional. Albert menjelaskan pengaturan korporasi sebagai subjek tindak pidana bukan merupakan barang baru di Indonesia.
Hal ini karena sejak 1955, Indonesia sudah memiliki UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi yang mengatur pidana tambahan bagi perusahaan yang melakukan tindak pidana ekonomi.
Baca Juga
Pertanggungjawaban korporasi juga sudah diatur dalam undang-undang di luar KUHP, seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Pencucian Uang, UU Lingkungan Hidup, dan lainnya. Guna mencegah kekosongan hukum, Mahkamah Agung (MA) bahkan telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
"Tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan korporasi (corporate crime), yang acapkali dapat merugikan negara, masyarakat atau individu," kata Albert Aries kepada investortrust.id, Selasa (13/1/2026).
Dikatakan, sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi adalah berupa pidana pokok, yaitu pidana denda minimal kategori IV (Rp 200 juta), pidana tambahan, antara lain pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pelaksanaan kewajiban yang dilalaikan dll, dan/atau dapat dikenai tindakan (measure).
Dijelaskan, pengaturan tindak pidana oleh korporasi dalam KUHP Nasional adalah bersifat umum dalam buku Kesatu. Dengan kata lain, korporasi juga bisa dipertanggungjawabkan karena melakukan tindak pidana umum, seperti melakukan penipuan, serta tindak pidana lainnya di luar KUHP, misalnya lingkungan hidup, illegal logging, dan pertambangan ilegal.
"Sebaliknya, hanya lima tindak pidana khusus dalam Bab XXXV KUHP Nasional, yaitu pelanggaran HAM berat, korupsi, narkotika, terorisme, dan pencucian uang yang dapat menyimpangi pengaturan umum mengenai korporasi dalam buku Kesatu KUHP Nasional sebagai lex specialis," paparnya.
Anggota tim ahli KUHP Nasional itu mengatakan, tindak pidana oleh korporasi dapat dipertanggungjawabkan jika perbuatan itu termasuk dalam lingkup usaha/kegiatan yang ditentukan dalam anggaran dasar, menguntungkan korporasi secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan korporasi, korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pencegahan dan kepatuhan hukum, dan/atau ketika korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Selain itu, tindak pidana oleh korporasi juga merupakan perluasan pertanggungjawaban pidana selain dari penyertaan tindak pidana menurut Pasal 55 KUHP lama atau Pasal 20 KUHP Nasional, yang juga dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat yang dapat mengendalikan korporasi.
"Artinya pertanggungjawaban hukumnya hanya dapat dimintakan kepada pihak yang benar-benar turut campur dalam mewujudkan tindak pidana oleh korporasi," kata Albert.
Mantan juru bicara sosialisasi RUU KUHP ini meyakini pengaturan korporasi dalam KUHP Nasional tidak akan mengganggu iklim investasi. Hal ini sepanjang tujuan penegakan hukumnya untuk memastikan kepatuhan korporasi terhadap peraturan perundang-undangan dan juga pemulihan kerugian akibat tindak pidana, dan tidak untuk mencari-cari kesalahan korporasi selaku pelaku usaha.
Dengan adanya pengaturan tindak pidana oleh korporasi, Albert mengatakan, korporasi yang menjalankan usahanya agar mempersiapkan dan menerapkan sistem kepatuhan terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, pencegahan, antisipasi, dan mitigasi atas kemungkinan terjadinya suatu tindak pidana.
Baca Juga
Polri dan Kejagung Siap Laksanakan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
"Kepada para penegak hukum juga diharapkan tidak memandang pengaturan korporasi dalam Buku I KUHP sebagai alasan untuk menegakan hukum secara represif, berlebihan, dan lalai untuk menerapkan pedoman pemidanaan terhadap korporasi antara lain, rekam jejak korporasi dalam melakukan usaha dan pengaruh pemidanaan terhadap korporasi," tegasnya.
Apalagi terhadap korporasi yang sejak dari awal tidak didirikan untuk melakukan tindak pidana atau criminal corporation. Hal ini karena umumnya korporasi akan dikendalikan oleh orangnya. Dalam korporasi yang skalanya besar dan sudah memiliki organisasi yang rumit, perlu dipastikan juga tidak boleh ada pihak-pihak yang dikambinghitamkan karena kesalahan dari sistem dalam korporasi itu sendiri (corporate fault) dalam melaksanakan kepatuhan hukum.

