Polri dan Kejagung Siap Laksanakan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
JAKARTA, investortrust.id - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kesiapan melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko mengatakan, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri dan telah ditandatangani Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Syahardiantono.
Baca Juga
Pakar Hukum Bantah KUHP Nasional Buat Kritik Masyarakat Mudah Dikriminalisasi
Untuk itu, seluruh petugas pengemban penegakan hukum pada Polri, yaitu Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88, telah mengimplementasikan pedoman tersebut mulai hari ini.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah memedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo dikutip dari Antara.
Kejagung juga menyatakan kesiapannya melaksanakan KUHP dan KUHAP baru.
“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Diterangkan Anang, secara kelembagaan, Kejagung telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait melalui perjanjian kerja sama (PKS), seperti Polri, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta Mahkamah Agung.
Baca Juga
Penegakan Hukum Masuki Era Baru, KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini
Sementara itu, secara teknis, kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru, baik melalui bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), dan pelatihan teknis kolaboratif lainnya.
“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis (petunjuk teknis) terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” katanya.

