MK Pastikan Siap Tangani Gugatan KUHP-KUHAP Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menangani gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menyusul masuknya sejumlah permohonan pengujian undang-undang ke lembaga tersebut.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, pengujian terhadap KUHP maupun KUHAP bukan hal yang luar biasa dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang, ya sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, kita proses seperti biasa,” ujar Saldi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Diketahui hingga saat ini telah masuk sedikitnya delapan gugatan terhadap KUHP Nasional yang mulai berlaku pada awal 2026. Menurut Saldi, permohonan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang memang diserahkan penyelesaiannya kepada Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan, MK telah memiliki pengalaman menghadapi lonjakan perkara dalam jumlah besar, termasuk pada tahun-tahun dengan intensitas perkara tinggi. “Kalau dihitung antara perkara pengujian undang-undang dan pilkada, jumlahnya hampir mendekati 650 dan itu bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.
Baca Juga
KUHP-KUHAP Baru Digugat, Menkum: Gak Ada Masalah, Itu Hak Konstitusional
MK juga memastikan tidak ada kekhawatiran berlebihan terkait lonjakan perkara, termasuk gugatan terhadap KUHP dan KUHAP. Menurut Saldi, kesiapan tersebut ditopang oleh sistem pendukung yang telah disiapkan secara matang.
“Ini sekaligus menjelaskan bahwa sistem pendukung di Mahkamah Konstitusi itu siap beradaptasi dengan perkembangan permohonan,” tegasnya.
Saat ditanya terkait jadwal persidangan gugatan tersebut, Saldi menyebut MK mulai kembali menggelar sidang pada pekan ini. Namun, ia belum memastikan apakah gugatan terhadap KUHAP sudah masuk agenda sidang terdekat.
“Besok kita sudah mulai sidang. Kalau apakah (gugatan) KUHAP itu masuk besok, saya harus cek dulu, tapi kami siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu,” yakinnya.
Sebagaimana diketahui, KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan langsung menuai kritik dari sejumlah kalangan. Sejumlah pemohon, termasuk mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil, telah mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
MK menegaskan akan memeriksa setiap permohonan secara independen dan objektif. Seluruh proses persidangan akan dilakukan terbuka untuk umum sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga peradilan konstitusi.

