KUHP-KUHAP Baru Digugat, Menkum: Gak Ada Masalah, Itu Hak Konstitusional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menanggapi gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan langkah tersebut merupakan hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi.
Supratman menyatakan pengujian undang-undang di MK justru mencerminkan sehatnya kehidupan demokrasi dan negara hukum. Menurutnya, setiap warga berhak menggugat regulasi yang dinilai berpotensi melanggar hak-hak konstitusional.
“Itu hak konstitusional masyarakat untuk menguji peraturan yang dirasa ada hak-haknya yang dilanggar,” ujar Supratman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Ia menilai proses tersebut tidak perlu dipersoalkan dan sebaiknya dihormati semua pihak.
Baca Juga
KUHP Baru Turunkan Ancaman Pidana Penghinaan Presiden Jadi 3 Tahun
Lebih lanjut, MenKum meminta publik menunggu proses persidangan di MK. Ia meyakini MK akan menjalankan perannya secara objektif dalam menjaga tegaknya konstitusi.
Saat ditanya soal tindak lanjut pemerintah terhadap putusan MK, Supratman menegaskan seluruh keputusan MK bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan selama ini pemerintah selalu melaksanakan setiap putusan MK tanpa pengecualian.
“Kalau (nanti) dinyatakan bertentangan dengan UUD, pasti langsung dijalankan oleh pemerintah,” tegasnya. Ia menepis anggapan bahwa pemerintah mengabaikan putusan-putusan MK terkait pengujian undang-undang.
Sebagai informasi, KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Meski baru efektif diterapkan, sejumlah gugatan uji materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tersebut telah terdaftar di MK, termasuk yang diajukan oleh kalangan mahasiswa.

