Saksi Beberkan Alasan PIS Pilih Sewa Kapal Milik PT JMN
JAKARTA, investortrust.id -- Mantan VP Sales Marketing PT Pertamina International Shipping (PT PIS) I Ketut Permadi Aryaku Umara dihadirkan sebagai saksi jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (9/12/2025). Dalam kesaksiannya, Ketut Permadi mengungkapkan alasan PT PIS memilih kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dalam proses pengadaan kapal. Dikatakan, kapal milik PT JMN lebih ekonomis dan efisien.
Mulanya, Permadi mengakui pada saat surat pengadaan kapal dibuat, belum ada permintaan kargo domestik dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Ia juga tidak mengetahui kapan permintaan tersebut muncul.
Baca Juga
Jaksa kemudian menanyakan berapa jumlah kapal Suezmax berbendera Indonesia. Ia menyebut hanya terdapat satu kapal Suezmax berbendera Indonesia, yakni kapal Mabrouk.
Ketut Permadi mengatakan, berdasarkan diskusi dalam focus group discussion, kapal Mabrouk diperkirakan tidak dapat memenuhi syarat karena faktor usia.
"Kalau berdasarkan FGD, diperkirakan tidak bisa pak. Karena usia sudah," katanya.
Jaksa kemudian mempertanyakan alasan PIS tidak mencari alternatif kapal berbendera Indonesia lainnya, seperti Aframax yang ukurannya sedikit lebih kecil. Permadi menjawab arah pembahasan dalam FGD sejak awal mengerucut pada Suezmax. Menurutnya, keputusan itu diambil karena kapal Suezmax lebih ekonomis dan efisien.
"Tetapi perkembangan di FGD mengarahnya ke Suezmax sebenarnya. Itu yang saya pahami. Makanya penawaran kami langsung menujunya ke Suezmax.
Dikatakan, semakin banyak produk yang diangkut, harga pengangkutan per unitnya dapat lebih murah. Untuk itu, pilihan jatuh kepada kapal Suezmax yang ukurannya besar.
Sebelumnya, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza membantah tuduhan telah mengatur dan mengintervensi penyewaan tiga unit kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Kerry menyebut tudingan tersebut tidak berdasar.
Hal tersebut disampaikan Kerry di sela sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola miyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga
RI-Rusia Perkuat Kolaborasi, Jajaki Kerja Sama Pengembangan Kawasan Industri
Ketiga unit kapal PT JMN yang disewa Pertamina itu, yakni VLGC Gas Beryl (Jenggala 21), Suezmax Ridgebury Lessley B, dan MRGC Nashwan (Jenggala Bango). Kerry menekankan saksi dari Pertamina telah memberikan keterangan jelas mengenai proses lelang pengadaan atau penyewaan kapal oleh Pertamina yang dijalani perusahaannya, PT JMN. Saksi dari Pertamina, katanya, menyatakan proses penyewaan kapal teraebur sudah sesuai aturan dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya yang disewa oleh Pertamina telah melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku tanpa intervensi siapa pun," kata Kerry.

