Pemerintah Segera Rampungkan 8 RUU dan 3 RPP Aturan Turunan KUHP
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja Kementerian Hukum Triwulan I 2025. Ia mengungkapkan pada tahun ini terdapat 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) dan 3 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang harus diselesaikan.
Adapun 8 RUU tersebut yakni RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Perubahan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Kemudian RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda.
Sedangkan 3 RPP pelaksanaan UU KUHP yang juga akan segera diselesaikan di antaranya RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati, dan RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan.
"Timnya sudah saya sudah minta kepada bapak Wamen untuk memimpin langsung menyangkut ketiga RPP yang sementara akan segera disusun, dan juga beberapa undang-undang yang merupakan pelaksanaan nomor 1 Tahun 2023," kata Supratman di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga
Sementara itu terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Supratman mengatakan pemerintah akan segera mengajukan ke pembentuk undang-undang setelah rapat antarkementerian dilakukan. "Akan segera kita ajukan untuk memaksimalkan upaya pemberantasan ataupun penindakan terhadap kejahatan di bidang narkotika," ucapnya.
Selain RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU lainnya yang juga penting untuk segera disusun yakni RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Sementara itu hingga Maret 2025, Supratman mengungkapkan terdapat 7 RUU, 8 RPP, 5 Rancangan Perpres, dan 23 Rancangan Permenkum yang masih dalam tahap penyusunan.
Supratman juga membeberkan capaian harmonisasi perundang-undangan yang dilakukan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum RI. Dari 96 Rancangan Peraturan Perundang-undangan di bidang Polhukam, Imipas, Komdigi sebanyak 71 di antaranya telah selesai, 15 dikembalikan, dan 10 masih dalam proses.
"Kenapa ada yang dikembalikan, sebagian besar dikembalikan karena menyangkut soal kelembagaan, jadi yang harus disesuaikan perpres tentang kelembagaan di masing-masing kementerian lembaga," ungkapnya.
Kemudian dari 131 rancangan peraturan perundang-undangan di bidang Kesejahteraan Rakyat, 125 di antaranya telah selesai, 0 dikembalikan, dan 6 dalam proses. Dari 98 rancangan peraturan perundang-undangan di bidang Perekonomian, 62 telah selesai, 5 dikembalikan, dan 31 dalam proses.
Pemerintah juga telah menyelesaikan sebanyak 1.921 raperda dari total 1.999. Sebanyak 48 raperda dikembalikan kepada pemrakarsa, dan 30 raperda dalam proses.
"Mudah-mudahan akhir triwulan berikutnya segera kita sampaikan perkembangan selanjutnya," ujarnya. (C-14)

