Bea Cukai Sebut Rokok dan Miras Jadi Barang Ilegal yang Paling Banyak Masuk via Batam
BATAM, investortrust.id - Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Batam, Evi Octavia menyebut, hasil tembakau tanpa pita cukai alias rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai menjadi dua barang yang paling sering diselundupkan.
Evi mengungkapkan dari beberapa penindakan tersebut, modus yang dilakukan oleh penyelundup adalah dengan menggunakan high speed craft atau speed boat cepat. Kapal tersebut dikatakan memiliki enam mesin dengan kecepatan hingga di atas 50-60 knot.
“Sedangkan kemampuan kapal kita juga gak sampai segitu. Dan kadang-kadang perlu pengintaian yang lebih lama kalau misalnya dia pakai high speed,” ujar Evi dalam Press Tour Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Batam, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga
BC Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Capai Rp2,5 Miliar
Terkait dengan metode penyelundupan yang paling sering dilakukan, Evi mengatakan bahwa para penyelundup kerap menggunakan kompartemen palsu di dalam truk.
“Jadi di truk itu seolah-olah bawa barang legal tapi ternyata mereka batasi, ditutup. Dibatasi ada sekitar sepertiga dari kapasitas boks itu. Atas kecurigaan teman-teman adanya tempat palsu, itu dibongkar. Ternyata memang di dalamnya ada minuman keras, kemudian juga rokok,” papar dia.
Adapun penemuan Bea Cukai Batam yang paling terbaru belakangan ini adalah terkait dengan mesin motor Harley Davidson yang diselundupkan. Evi menyebut ada lima sampai enam unit mesin motor Harley Davidson yang ditemukan diselundupkan.
“Dan sedang dilakukan penyidikan juga, sedang lakukan pemeriksaan, terkait dengan penyelundupan mesin motor Harley Davidson tersebut,” ujar Evi.

